Download here.. click me
Hak dan Kewajiban Guru
Sebagai konsekuensi tugas profesionalnya, maka guru mendapatkan hak-haknya. Di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dijelaskan hak-hak yang diperoleh guru sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial. Penghasilan tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan
tunjangan maslahat yang terkait tugas guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan 7ersama7 kekayaan
intelektual.
4. Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang
kelancaran tugas keprofesionalan.
5. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah 7ersama77n, kode
etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
6. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi sosial.
8. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan 7ersama77n.
9. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi.
10. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Download here.. click me
Comments
Post a Comment