Download here (click me)
SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2.Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang Wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru
mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP),
dan individu guru
secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format
RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Download here (click me)
Comments
Post a Comment