![]() |
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) AL MAKSUM LANGKAT PROGRAM STUDI BAHASA INGGRIS |
KONTRAK PERKULIAHAN |
Nama Mata Kuliah : KEPRAMUKAAN II
Kode Mata Kuliah : AMK201708
Bobot SKS : 2 SKS
Semester : III
Dosen Pengampu : FERNANDO DE NAPOLI MARPAUNG Ss, Mpd
Deskripsi Mata Kuliah : Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa
dengan Dasar Filsafat, Metode Pendidikan Kepramukaan,
Fungsi dan Peranan Kepramukaan dalam Proses Pendidikan
Bangsa, Sejarah Kepanduan, Lima Faktor Pendidikan
Kepanduan. Organisasi Gerakan Kepramukaan, Kiasan
Dasar-Sistem dan Metode, Macam-macam Upacara,
Pedoman Teknik Kepanduan I sampai V, dan Mengenal
Peralatan Latihan Kepanduan
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah : - Mengetahui tentang P3K
- Mengidentifikasi nilai-nilai dasar pramuka
- Melakukan praktik berkemah
- Melakukan pengenalan alam dan lingkungan
- Mengetahui cara bertahan hidup
- Mampu menerapkan konsep dasar P3K, Berkemah dan
lingkungan
Strategi Perkuliahan : - discussion
- Role play
- Story telling
- Story completion
- Game/quiz
Standar penilaian : 1. Class weekly performance 20%
2. Mid-term test 30%
3. Final term test 40%
4. Participation 10%
Kriteria Kelulusan :
A. Penilaian Proses (bobot 30 %)
1. Sikap (mengacu pada penjabaran deskripsi umum)= 5%
2. Partisipasi dan aktivitas dalam proses pembelajaran (Perkuliahan, Praktek ) = 10%
3. Penyelesaian Tugas-tugas (makalah dan tugas) = 15%
B. Penilaian Akhir (bobot 70 %)
1.Ujian Tengah Semester (30%)
2.Ujian Akhir Senester (40%)
C. Acuan Penilaian
1. Kisaran Skala Lima
Skor Persentil |
Nilai Skala |
Nilai Huruf |
80 – 100 |
4 |
A |
70 – 79 |
3 |
B |
60 – 69 |
2 |
C |
50 – 59 |
1 |
D |
0 – 49 |
0 |
E |
Tata tertib mahasiswa dan dosen :
1. Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian (tidak oblong) dan pantas pada waktu
mengikuti perkuliahan di kelas.
2. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal baik waktu mengikuti perkuliahan
dan menghadap dosen untuk bimbingan maupun konsultasi akademik.
3. Pada waktu perkuliahan semua handphone harus dalam keadaan mati/silent.
4. Keterlambatan masuk di kelas hanya diijinkan maksimal 15 menit dari jadwal. Lewat
dari batas tersebut mahasiswa boleh masuk tapi tidak mendapat presensi.
5. Tidak diperkenakan melakukan keributan di kelas dalam bentuk apapun selama
perkuliahan berlangsung, kecuali pada saat diskusi.
6. Mahasiswa wajib hadir minimal 75 % dari tatap muka.
7. Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan jelas.
8. Hasil evaluasi mahasiswa wajib dikembalikan pada mahasiswa 2 minggu setelah
ujian berakhir.
9. Protes nilai dilayani paling lama 1 minggu setelah nilai keluar
Apabila ada hal-hal yang diluar kesepakatan ini untuk perlu disepakati, dapat dibicarakan secara teknis pada saat setiap acara perkuliahan. Apabila ada perubahan isi kontrak perkuliahan, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kontrak perkuliahan ini dapat dilaksanakan, mulai dari disampaikan kesepakatan ini.
Stabat, …….September 2021
Pihak I Pihak II
Dosen Pengampu Mahasiswa
( Fernando De Napoli Marpaung Ss, Mpd) ( )
NIDN. 0113108903 NPM.
Mengetahui
Ketua Program Studi………
( )
NIDN.
Comments
Post a Comment